Menkeu Dukung Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Pajak

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus suap dua pegawai pajak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jajun Junaedi (JJ) dan Agoeng Pramoedya (AP).

Bahkan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dengan tegas menyebut, tindakan hukum dalam proses kepegawaian juga akan dilakukan terhadap mereka. Tindakan hokum diproses kepegawaian akan langsung dilakukan setelah didapatkan cukup bukti.

“Saya kalau ada petugas pajak apakah ditangkap KPK, apakah dilakukan investigasi kejaksaan, akan menghormati saja. Dan kalau memang di dalam proses kepegawaian sudah cukup bukti untuk melakukan tindakan hukuman bagi yang bersangkutan, maka kami akan lakukan,” kata Sri Mulyani, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Penetapan tersangka Agoeng Pramudya oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap oleh oknum mantan pegawai Ditjen Pajak, Jajun Junaedi, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Kasus tersebut terjadi pada kegiatan penjualan faktur pajak yang terjadi pada periode 2008 sampai dengan 2013

Terungkap kasus tersebut berawal dari karena kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam mengungkap penyalahgunaan faktur pajak yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Dan semenjak ditetapkan menjadi tersangka Jajun Junaedi pada Mei 2017, Agoeng Pramudya yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah dibebaskan dari tugasnya sehari-hari untuk berhubungan dengan Wajib Pajak. Saat ini Agoeng Pramudya hanya berstatus sebagai pelaksana biasa pada kantor yang sama.

Lihat juga...