Koperasi Kredit Juga Merambah Konsumsi
MAUMERE — Koperasi Kredit (Kopdit) Pintu Air (Pintar) setelah menjadi besar dan terdaftar menjadi salah satu koperasi primer nasional, telah memiliki dua unit koperasi dengan izin berbeda, di mana izin awalnya sebagai koperasi kredit sementara izin barunya sebagai koperasi konsumsi.
Demikian disampaikan Hilarius. L. Bura, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Kecil Manengah Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, saat ditemui Cendana News di kantornya, Selasa (12/9/2017).
“Izinnya harus dipisahkan, sebab Kopdit Pintu Air juga sudah mengembangkan beberapa jenis usaha seperti swalayan, penyewaan kendaraan bermotor, penjualan ternak dan lainnya, sehingga izinnya harus dipisah,” terangnya.
Dengan adanya pemisahan ini, terang Hilarius, koperasi bisa fokus mengurus dua unit usaha berbeda dengan manajemen berbeda, sehingga tidak saling tumpang tindih dalam manajemen pengelolaannya.
“Kopdit Pintu air termasuk salah satu koperasi yang bagus dan sering mendapat penghargaan di tingkat nasional, sehingga bisa mengharumkan nama Kabupaten Sikka dan NTT yang dicanangkan sebagai provinsi koperasi,” tegasnya.
Yakobus Jano, Ketua Kopdit Pintu Air kepada media menjelaskan, pihaknya di bulan Agustus 2017 lalu baru menerima penghargaan Indonesia Platinum Business 2017 dari Platinum Spesialist Event Award.
Penghargaan ini diberikan karena Pintu Air dinilai berhasil memberikan motivasi pribadi dan lembaga untuk berinovasi, serta mampu membangun jiwa kompetitif yang sehat, guna berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia dan membangun keunggulan bangsa dan negara.