Kemkominfo: Ormas Harus Berlandaskan Pancasila
DENPASAR – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan, bahwa semua organisasi masyarakat yang ada di Indonesia harus berlandaskan ideologi Pancasila.
“Kami memandang penting untuk menyosialisasikan ini dengan menggandeng berbagai media, pimpinan umat beragama, perguruan tinggi dan sebagainya, dengan harapan agar masyarakat lebih memahami tentang ormas yang harus berlandaskan Pancasila,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, di Denpasar, Sabtu (28/10/2017).
Apalagi, ucap dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat telah ditetapkan menjadi Undang-Undang.
“Jumlah ormas di Indonesia itu lebih dari 350 ribu dengan berbagai tujuan. Namun, akhir-akhir ini, ada sebagian kecil dari ormas yang memiliki tujuan tertentu untuk menggantikan Pancasila. Ini tentu berbahaya dan dapat mengancam keutuhan NKRI, apalagi dilakukan dengan kegiatan terstruktur,” ucapnya, pada forum diskusi publik bertajuk ‘Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi’ itu.
Rosarita menambahkan, tidak jarang paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila disebarkan melalui akun media sosial, dengan sasaran utama untuk ‘mencuci otak’ generasi muda agar menjadi pengikutnya.
“Kami sudah menutup ratusan ribu situs yang berisikan muatan paham radikal, ujaran kebencian, pornografi dan sebagainya,” ujarnya, pada acara yang dihadiri tokoh-tokoh berbagai kalangan di Pulau Dewata tersebut.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Hukum Kemenko Polhumkam, Heni Susila Wardaya, mengatakan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, sesungguhnya dalam rangka merawat empat pilar kebangsaan. “Dengan telah ditetapkan menjadi UU, mari kita sepakat untuk mengawal bersama, karena setiap warga negara bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan dan keutuhan NKRI,” ucapnya.