JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan terus mendorong proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sudah lama menjadi bahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun yang hasilnya belum memuaskan.
Oleh karena itu, kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Prof. Dr. Muhammad Baharun,di Jakarta, Selasa (10/10), MUI akan terus mendorong proses pembahasannya, agar segera terwujud.
“Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam belum mampu membuat UU tentang larangan minol secara nasional. Mestinya para anggota Dewan khususnya berafiliasi partai Islam merasa malu dan tergugah untuk mendorong RUU itu terwujud,” katanya.
Harapan MUI adalah agar akhir 2017 sudah dapat diparipurnakan, sehingga pemerintah dapat segera menyetujuinya, kata Baharum. Desakan MUI untuk mempercepat proses pembahasan RUU Minol juga akan disampaikan dalam halakah/Rakernas MUI Divisi Hukum dan Perundang-Undangan.
“Saat ini Indonesia sudah masuk darurat minuman beralkohol, sebagai sumber kerusakan moral atau hampir sama bahayanya dengan narkoba. Untuk itu MUI sebagai lembaga yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam akan melindungi umat dari bahaya minuman beralkohol,” katanya.
Menurut Baharum yang juga ketua Panitia Halakah Nasional, RUU tentang Minuman Beralkohol sudah lama diajukan ke DPR tetapi hingga kini belum terlihat jelas hasilnya karena pemerintah dan para anggota DPR tampaknya belum satu visi.
“Saya dengar hanya tiga fraksi DPR yang mendukung adanya RUU Minol itu yakni PKS, PAN dan PPP. Sementara yang lain masih mempersoalkan apakah larangan atau pengaturan, kata Prof. Dr. Zainal Hoesen yang juga ketua panitia penyelenggara Halakah Nasional.