MUI Desak DPR Tuntaskan RUU Alkohol

Dalam RUU itu, katanya, ada tiga hal yang penting yakni larangan memproduksi alkohol beserta turunannya, larangan mengedarkan dan larangan penggunaannya.

“Saat ini peraturan tentang minuman beralkohol hanya melalui peraturan darah (perda) sehingga masing-masing daerah mepunyai aturan sendiri. Oleh karena itu, dengan adanya RUU Minol, akan menjadi peraturan secara nasonal. Aturan rinciannya, tentunya dibutuhkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur daerah-daerah mana yang masih diizinkan dalam pengedarannya, katanya.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, maunya MUI adalah RUU itu tentang larangan, tetapi jika nantinya disepakati pengaturan tidak menjadi masalah yang penting ada perlindungan bagi umat Islam di negara Pancasila akan bahayanya minuman beralkohol ,” katanya.

Optimalisasi Program Hukum Halakah Nasonal itu dimaksudkan mengoptimalkan program Divisi Hukum MUI sebagai amanat dari Rakernas di Surabaya dua tahun silam.

Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI yang telah disusun dan disahkan dalam Rakernas MUI 2015, perlu dilaksanakan koordinasi dan komunikasi antara jajaran MUI Pusat dan MUI Daerah.

Dengan adanya koordinasi dan kerja sama tersebut,maka dapat tercapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Adap un permasalahan hukum dan perundang-undangan baik pada tingkat nasional maupun daerah perlu dibahas dan diberikan solusinya secepat mungkin.

Untuk memberikan solusi dan tanggapan masalah hukum dan perundang-udangan yang terjadi di masyarakat, umat Islam khususnya, diperlukan tanggapan yang cepat dan tepat dan membutuhkan komitmen serta jalinan kerja sama yang baik antara pengurus Komisi Hukum dan Perundang-undangan di tingkat pusat dan di tingkat daerah, kata Wasekjen MUI Rofiqul Umam.

Lihat juga...