Pajak Hotel Manado Triwulan III Rp20,95 Miliar  

MANADO – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Manado dari pajak hotel di Manado hingga triwulan ketiga 2017 mencapai Rp20,95 miliar.

Jumlah tersebut mencapai 89,19 persen dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. “Realisasi pajak hotel tersebut sudah mencapai 89,19 persen dari target perubahan pajak hotel tahun ini sebesar Rp23,5 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado, Harke Tulenan didampingi kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Esther Mamarimbing, Jumat (13/10/2017).

Esther mengatakan, pajak hotel menjadi salah satu penyumbangan PAD yang cukup tinggi untuk Manado, selain pajak restoran yang juga sudah diatas 80 persen. Pajak hotel Kota Manado, sudah mengalami perubahan, setelah pemerintah dan DPRD Kota Manado, menyepakati APBDP 2017, dimana sejumlah potensi pendapatan daerah juga dinaikkan.

” PAD Manado dari sektor pajak hotel dinaikkan, dari yang sebelumnya Rp21,5 miliar pada induk APBD 2017 menjadi Rp23,5 miliar pada APBDP 2017,” tambahnya.

Badan pengelola pajak dan retribusi daerah berusaha semaksimal mungkin untuk membuat seluruh wajib pajak sadar kewajibannya. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tercapainya target sampai 100 persen hingga akhir tahun anggaran.

Anggota Komisi B DPRD Manado Jimmy Sangkay menyebut, capaian dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah cukup baik. Dengan 89,19 persen yang sudah dicapai berarti pelaksanaan tugas intansi tersebut dinilainya cukup maksimal.

“Angka Rp20,95 miliar adalah angka yang besar kiranya tentu saja patut diberikan apresiasi karena sudah bekerja maksimal untuk meningkatkan PAD Manado,” kata Sangkay.

Lihat juga...