PEKANBARU – Ketua Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Andalas, Benny Dwika Leonanda mengatakan pengerjaan fisik proyek gedung, jembatan, jalan raya, sarana dan prasarana umum di Indonesia kini terancam terhenti.
“Ancaman itu muncul lebih karena amanat dari UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa insinyur yang diluluskan harus berasal dari Program Studi Profesi Insinyur (PS PPI) dan jika UU tersebut dilanggar maka pelanggarnya dikenai sanksi pidana kurungan dua tahun atau denda Rp200 juta,” kata Benny Dwika Leonanda saat dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.
Kekhawatiran itu disampaikannya terkait Indonesia kini dalam keadaan “kritis dan krisis insinyur”, penyebabnya adalah telah diluluskannya insinyur dari salah satu Program Studi Profesi Insinyur (PS PPI), pada Agustus 2017.
Menurut dia, merujuk amanah UU No. 11 tahun 2014 itu, dengan sendirinya insinyur-insinyur yang telah dinyatakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan orang-orang yang mempunyai gelar insinyur ketika menempuh pendidikan akademik S1, otomatis gugur.
Mereka semua, katanya, harus menanggalkan gelar insinyur itu jika tidak, guna menekan ragam versi insinyur, yaitu insinyur khususnya insinyur ilegal yang dikeluarkan oleh PII, dan insinyur yang diperoleh ketika pendidikan S1 dan gelar tersebut adalah gelar akademik bukan gelar profesi.
“Tidak ada pilihan lain maka para lulusan insinyur di luar yang diamanatkan UU No 11 tahun 2014 itu wajib melakukan penyesuaian melalui pendidikan 6 bulan di perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur,” katanya.