Penyerahan Perbup Desa Pemekaran, Dinilai Politis
MAUMERE – Penyerahan peraturan bupati Nomor 24 tahun 2017 tentang pemekaran desa dinilai sangat politis sebab pemekaran desa tersebut belum final dan akan menjadi bumerang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka ke depan. Apalagi jika dalam masa evaluasi desa-desa tersebut tidak bisa menjadi desa definitif.
Demikian ditegaskan Stef Sumandi, juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sikka saat membacakan pendapat akhir fraksi, Senin (16/10/2017), saat rapat paripurna VII masa sidang I tahun 2017 tentang persetujuan penetapan RAPBD tahun 2017 di gedung DPRD Sikka.
Dikatakan Stef, kalau berdasarkan kajian pemerintah Provinsi NTT, desa-desa tersebut belum bisa dimekarkan maka akan menjadi bumerang dan akan menjadi persoalan di kemudian hari sehingga ada baiknya Pemda Sikka mengurus kepentingan masyarakat lain yang lebih mendesak dan penting.
“Penyerahan peraturan bupati sudah sangat politis dengan memberikan harapan lebih kepada masyarakat. Sementara ada pihak lain yang lebih berwenang untuk menentukan kepastian pemekaran desa,” tegas perwakilan dari Fraksi PDIP.
Sementara itu, Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera saat ditemui Cendana News, Kamis (12/10/2017) menegaskan, kunjungan yang dilakukan ke desa-desa sambil memberikan Peraturan Bupati No.24 tahun 2017 ke 34. Berkaitan dengan persiapan desa yang dimekarkan dari desa induk. Tidak ada kepentingan politik apapun selain ingin melihat dari dekat kondisi desa persiapan tersebut.
Dikatakan Ansar, sapaannya, ia turun ke desa-desa persiapan merupakan kunjungan kerja dan itu tugas pamong praja. Melihat dari dekat kondisi desa persiapan yang sudah direstui serta mendengarkan apa harapan masyarakat sehingga bisa mencapai desa definitif.