JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyatakan, pekan depan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 oleh PT Pertamina (Persero).
“Minggu depan akan ada tersangka kasus BMG. Tunggu saja,” kata JAM Pidsus, Arminsyah, di Jakarta, Jumat (20/10) malam.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 oleh PT Pertamina (Persero).
“Ya, kira-kira begitulah (sudah kantongi nama tersangkanya),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk menuntaskan kasus tersebut. “Tidak ada yang bisa menghalangi Kejagung untuk menyidik kasus itu, siapapun yang telibat akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali. Demikian pula dengan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gita Wirajawan, turut diperiksa pula sebagai saksi.
Kasus itu bermula ketika PT. Pertamina (Persero) pada 2009 melalui anak perusahaannya, PT. Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari. Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.