Hasil KTT ke-31 Diharap Mampu Lindungi Pekerja Migran
YOGYAKARTA – Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, mengapresiasi dikeluarkannya konsensus perlindungan bagi pekerja migran pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, beberapa waktu lalu.
Menurut Anis, keputusan tersebut harus bisa dilaksanakan secara sungguh-sungguh di setiap negara, tidak hanya menjadi dokumen semata.
“Kita mengharapkan, negara anggota ASEAN sungguh-sungguh menghormati apa yang disepakati, karena semua ini untuk kepentingan warga negara ASEAN yang warga negaranya menjadi pekerja migran,” kata Anis Hidayah, saat ditemui usai menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM, bertajuk ‘Kejahatan Transnasional yang Terorganisir: Persepktif Hukum yang Multidimensi’ di ruang seminar University Club, Kamis (16/11/2017).
Menurut Anis, konsensus ini seharusnya bisa menjadi instrumen dalam menjalankan komitmen melindungi para pekerja migran di luar negeri. Sehingga, para pekerja migran di mana pun akan mendapat perlindungan dan penghormatan yang layak dari negara di tempat mereka bekerja.
Permasalahan yang dihadapi para pekerja migran selama ini, menurut Anis, adalah belum adanya perlindungan optimal dari negara serta pemberian hak atas informasi, hak berkomunikasi dan hak berserikat di tempat negara tujuan mereka bekerja.
Ia menyebutkan, saat ini setidaknya ada 6 juta pekerja migran dari Indonesia yang bekerja di luar negeri. “Sekitar 80 persen adalah perempuan yang bekerja di sektor informal yang rentan mengalami berbagai persoalan, karena umumnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” katanya.