KSKP dan Balai Karatina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Trenggiling
“Biaya pengiriman akan diberikan sesampainya di lokasi penerimaan burung karena yang akan membayar penerima bernama Herman di lokasi penjemputan,” terang Andre.
Penanggungjawab kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Drh. Azhar mengungkapkan pengiriman satwa tersebut melanggar UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan karena satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah.
Proses selanjutnya satwa jenis burung tersebut akan dilepasliarkan ke alam bebas karena dari ribuan ekor burung tersebut sebagian sudah mati sementara sebagian harus segera dilepasliarkan agar tidak mati lebih banyak.
“Khusus untuk trenggiling karena masuk hewan dilindungi akan kita serahkan ke BKSDA Bengkulu seksi wilayah tiga Lampung untuk penanganan lebih lanjut,” beber Drh.Azhar.
Berdasarkan aturan BKSDA Trenggilinn tersebut termasuk hewan dilirndungi bahkan di pasaran sangat diminati dengan harga dagingnya bisa mencapai Rp1 juta per kilogram sementara sisiknya bisa mencapai Rp3 juta per kilogram. Trenggiling yang dilindungi BKSDA tersebut selanjutnya akan dititipkan di lokasi pusat rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.