OLEH M HAJORAN PULUNGAN
KATA reklamasi akhir-akhir ini menjadi populer di kalangan pemerintah, politisi bahkan masyarakat awam. Penyebabnya karena gubernur terpilih DKI Jakarta Aneis-Sandi bertekad tidak akan melanjutkan pembangunan 17 pulau reklamasi yang berada di teluk Jakarta sesuai dengan janji saat kampanye mereka.
Terus yang menjadi pertanyaan adalah siapa sebenarnya pemberi izin dari pulau reklamasi tersebut, apakah pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, ataukah pemerintah pusat yakni Presiden?
Dalam hukum administrasi negara, siapa pejabat yang memberi izin, dialah yang akan mencabut izin tersebut, tentu dengan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, kalau gubernur yang mengeluarkan izin reklamasi tersebut, tentu Gubernur Anies Baswedan yang berhak mencabut. Tapi bila pemerintah pusat yang memberi izin, tentu Presiden Joko Widodo yang berhak untuk mencabut izin tersebut.
Tapi ternyata, hingga saat ini siapa sebenarnya yang mengeluarkan izin pulau reklamasi yang konon katanya akan dihuni oleh konglomet-konglomerat baik dari dalam maupun luar negeri tersebut tidak jelas. Di mana sebelumnya Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman, Luhut Bincar Panjaitan, kukuh mengatakan izin pulau “sakti” tersebut ada di pemerintah pusat, bahkan terkesan Luhut pasang badan. Pertanyaan selanjutnya, apa yang melatarbelakangi Luhut Panjaitan begitu getol untuk melanjutkan pulau buatan tersebut sementara “yang atas” hanya “adem ayem” saja?
Setelah melihat kegaduhan antara pemerintah DKI Jakarta dan Menteri Luhut Panjaitan, akhirnya Presiden Joko Widodo angkat suara juga, dengan mengeluarkan statemen yang cukup mengejutkan publik. Dengan membantah bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Baik saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai Presiden.