Palsukan Identitas, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Mataram

MATARAM – Tujuh tahun menikah dengan WNI dan tinggal di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan memalsukan identitas, CH alias Hasan, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap petugas Keimigrasian Mataram.

“CH kita tangkap, karena terbukti melakukan pemalsuan identitas dan dokumen, baik KTP, paspor maupun izin tinggal di Kabupaten Lombok Tengah,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdhani di Mataram Jumat (17/11/2017).

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi antara lain, paspor, KTP, paspor Indonesia, KIS, KK, Akte Kelahiran dan SIM atas nama Hasan.

Dikatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap CH, Imigrasi juga sedang mendalami bagaimana CH bisa mendapatkan identitas seperti KTP, Paspor, KK, SIM, KIS dan Akte Kelahiran tersebut, sehingga bisa tinggal di Lombok Tengah.

“Sedang kita telusuri bagaimana proses mendapatkan paspor maupun KTP, tidak mungkin itu bisa dilakukan, kalau tidak ada pihak ketiga,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Ramdhani, CH dijerat dengan Undang-Undang (UU) Keimigrasian, pasal 126 huruf C dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun, denda 500 juta rupiah. Yang bersangkutan sendiri saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Ramdhani menjelaskan, CH sendiri bertemu dengan istrinya asal Lombok Tengah tahun 2007 di Malaysia di tempat kerja yang sama, yatu pabrik triplek dan menikah di bawah tangan di Patani Thailand 2008, kemudian masuk dan tinggal di Lombok tahun 2010.

Sebelumnya, Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Dudi Iskandar mengatakan, dari Januari sampai November 2017, Imigrasi Kelas I Mataram telah mendeportasi 64 WNA.

Lihat juga...