Pengacara Farhat Abbas Diperiksa Sebagai Saksi Kasus KTP Elektronik

JAKARTA — Pengacara Farhat Abbas beberapa saat yang lalu baru saja keluar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan bahwa bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan rutin yang dilakukan penyidik KPK.

Febri menjelaskan bahwa Farhat Abbas sempat diperiksa dan dimintai sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan merintangi atau menghalangi penyidikan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus Tipikor yang dimaksud adalah terkait pemberian keterangan palsu dalam persidangan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

“Pengacara Farhat Abbas baru saja selesai menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Markus Nari, mantan Anggota Komisi V dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, terkait kasus perkara proyek pengadaan e-KTP,”  kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Febri Diansyah juga menambahkan bahwa tersangka Markus Nari diduga dengan sengaja merintangi atau menghalangi penyidikan kasus perkara proyek pengadaan e-KTP. Tersangka Markus Naro diduga mempengaruhi agar tersangka kasus e-KTP lainnya, yaitu Irman dan Sugiharto tidak memberikan keterangan yang benar dalam persidangan kasus perkara proyek pengadaan e-KTP.

Menurut penjelasan Febri, Farhat Abbas juga sempat ditanya penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus perkara pemberian keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Miryam S. Haryani, mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hati Nurani (Hanura) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Lihat juga...