41 Raperda di Balikpapan Diusulkan

BALIKPAPAN — Sebanyak 41 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan tahun 2018 oleh DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. Usulan itu disepakati dalam rapat paripurna program pembentukan raperda 2018 yang diakhiri dengan penandatanganan bersama.

Sebanyak 41 raperda itu enam di antaranya merupakan inisiatif dewan dan sisanya  usulan Pemkot Balikpapan. Raperda di antaranya tentang pengelolaan tempat parkir, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, RTH, penyelenggaraan penanggulangan bencana, ketenagakerjaan dan kemiskinan, pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Raperda mulai dibahas pada Januari 2018, dan raperda yang dirapatkan 5 Desember kemarin itu semua dibutuhkan dan merupakan bagian dari prioritas,” terang Ketua Baperda DPRD Balikpapan, Syafruddin, Selasa (12/12/2017).

Menurutnya, raperda yang sudah masuk dalam pembahasan dan masuk dalam tahap pendapat akhir akan disahkan di awal tahun mendatang. “Kalau memang itu clear sudah siap naskah akademik kita akan bahas secara simultan,” ucapnya.

Syafruddin berharap, pada 2018 nanti terdapat 80 persen dari 41 raperda dapat ditetapkan. “Paling tidak 30 raperda kita tetapkan,” harapnya.

Ketua DPRD Kota, Abdulloh, mengungkapkan produk perda itu bertujuan mengatur bersama, melindungi hak masyarakat serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat.

“Ada tiga hal penting perda dapat berjalan baik, yakni unsur yuridis yang menitik-beratkan pada kelayakan regulasi, selanjutnya filosofis berbicara cita-cita yang ingin diwujudkan. Kemudian unsur sosioligis lebih melihat gejala-gelaja sosial yang terjadi dimasyarakat,” sambungnya.

Lihat juga...