Titiek Soeharto: Badan Hukum Kelompok Tani, Penting
YOGYAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi SE atau akrab pula disapa Titiek Soeharto, meminta Rumah Aspirasi Partai Golkar dapat membantu masyarakat khususnya kelompok tani, kelompok ternak, maupun kelompok perikanan dalam memperoleh izin pendirian badan hukum.
Hal itu diperlukan mengingat sampai saat ini masih banyak kelompok tani, ternak, maupun perikanan yang belum berbadan hukum, sehingga selalu kesulitan dalam mendapatkan program bantuan dari pemerintah.
“Untuk bisa mendapatkan program bantuan semua kelompok memang harus sudah berbadan hukum. Karena itu syaratnya. Sehingga kelompok yang belum memiliki harus segera mengurus. Rumah Aspirasi dapat membantu,” ujar Titiek Soeharto, menanggapi keluhan warga dalam kegiatan penyerapan aspirasi seusai peresmian Rumah Aspirasi Sleman, di Dusun Kandangan Margodadi, Seyegan, Sleman, Rabu (27/12/2017).
Sebelumnya, salah seorang warga, Suryadi, mengeluhkan banyaknya kelompok tani, kelompok ternak maupun kelompok perikanan di kawasan Seyegan, yang hingga saat ini masih kesulitan mengurus ijin pendirian badan hukum. Hal itu membuat mereka tak bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah, karena tidak memenuhi syarat yakni memiliki badan hukum.
“Padahal di Seyegan ini banyak sekali kelompok ternak maupun perikanan. Karena itu mohon kami dapat dibantu,” tuturnya.

Rumah Aspirasi Anggota DPR/MPR Titiek Soeharto dan Anggota DPRD DIY, Sukamta, yang ada di Dusun Kandangan, Margodadi, Seyegan, Sleman sendiri, secara resmi didirikan sebagai tempat bagi warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan di daerahnya. Rumah Aspirasi Partai Golkar Sleman ini menjadi rumah aspirasi ke 3 di DIY, setelah sebelumnya diresmikan di Gunungkidul dan Bantul.