Direktur LPPOM MUI: Karya Sudah Kami Berikan, Tinggal Negara Menguatkan
Auditor LPPOM MUI harus terakreditasi Lembaga Sertifikat Personal (LPS) yang sudah memiliki lisensi dari BNSP. Itu menjadi penting peranannya ketika tujuan ini harus LPPOM MUI wujudkan.”Tujuan sertifikat halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen di seluruh dunia terhadap produk bersertifikat halal dari MUI,” ujarnya.
Selain di 33 provinsi Indonesia, jelas dia, LPPOM MUI juga mrmiliki kantor perwakilan di China, Korea, dan Taiwan. Ini tujuannya menurut Lukman, adalah dalam upaya mendakwahkan halal atau mensosialisasi standar halal Indonesia. “Saya dan Ketua Umum MUI LH Maruf Amin berkunjung ke Korea disambut ribuan bendera Merah Putih,” ucapnya.
Adanya kantor perwakilan LPPOM MUI di negara-negara tersebut adalah upaya dalam mensosialisasikan sertifikat halal MUI pada dunia. Memang diakui Lukman, ada pendapat bahwa lahirnya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) itu seolah-olah peran LPPOM MUI diambil alih pemerintah. Padahal kata Lukman, kalau membaca peraturan UU JPH tersebut bukanlah pengambil alihan, justru penguatan terhadap sertifikat halal MUI.
Dan sebut Lukman, pada hari ini penguatan tersebut LPPOM MUI buktikan dengan mendapatkan pengakuan dari KAN. Menurutnya, KAN telah membuktikan pengujian bahwa LPPOM MUI layak jadi lembaga terakreditasi dengan sertifikasi skema ISO 17065.
“Ini adalah upaya kami untuk bangsa Indonesia. LPPOM MUI hadir di tengah kekosongan peraturan dan ketiadaan lembaga, ketika pada 1989 dengan isu lemak babi. Ketika sekarang ada regulasi yang sudah baku diundangkan tinggal bagaimana negara melakukan penguatan terhadap LPPOM MUI,” pungkas Ketua MUI Bidang Ekonomi ini.