JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Darat mengambil langkah tegas terhadap kendaraan barang yang melakukan pelanggaran melebihi kapasitas muatan (overload) maupun melanggar dimensi (overdimensi). Sejumlah jembatan timbang pun mulai dioptimalkan dan dimodernisasi, termasuk penggunaan alat timbang portabel.
Sebagai langkah awal mulai Senin (22/1/2018), dilakukan pengukuran dengan alat timbang portabel di sejumlah titik ruas tol secara serentak, yakni di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan kilometer 68 ruas jalan tol Tangerang. Pengukuran dilakukan pukul 09.00-14.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada saat konferensi pers terkait sosialisasi pengawasan angkutan barang dengan alat penimbangan kendaraan bermotor portabel, di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (19/1), menyebut mulai awal 2018, Kementerian Perhubungan bersiap memulai pelaksanaan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan maupun kelebihan dimensi.
“Kita memulai memberikan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh operator, pemilik logistik, dan truk yang cenderung kelebihan muatan dan over dimensi,” bebernya.
Dia menambahkan, upaya ini dilakukan lantaran selama ini pelaku tindak pelanggaran kelebihan muatan maupun kelebihan dimensi cenderung masih bebas dan leluasa. Hal ini, menurutnya tak lepas dari mekanisme sistem pengawasan, dan kinerja yang belum optimal sebagaimana diharapkan.
“Saya mentargetkan tahun ini sudah selesai tertangani soal overload dan overdimensi ini, sehingga tahun depan kita tidak ada persoalan seperti ini,” tandasnya.