Kendaraan Barang ‘Overload’ Bakal Ditilang

Budi menyebut, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga memberi penekanan kepadanya, untuk tegas tegas terhadap siapa saja dalam soal overload dan overdimensi ini. Siapa pun pemiliknya. Mau milik pejabat milik siapa pun kalau memang overload tindak tegas.

Tindakan tegas tanpa kecuali memang perlu. Dari data yang berhasil dihimpun diketahui, pada semester pertama Januari-April 2017, overload yang ada di tol jagorawi, 86,26%. Angka ini tak berubah di semester dua pada Agustus-September masih berkisar 86%, cukup besar. Jadi kalau dari 100 kendaraan truk yang lewat, hampir 75 sudah overload semua.

Kemudian di tol Jakarta-Cikampek, pada semeter pertama Januari-April 64,39%, dan meningkat pada semeter dua, hingga September 77%.

Sementera itu, sekaitan besaran denda yang dikenakan dari tilang, Dirjen Budi menyebut dengan sanksi hukuman dendan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur denda maksimal kepada kendaraan barang yang overload, yakni Rp500 ribu, mungkin sudah cukup besar.

“Tapi sekitar sembilan tahun kemudian (2018), mungki nilainya menjadi sangat kecil. Nanti akan kita besarkan lagi, karena dalam kesempatan Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi V DPR mencuat untuk dilakukan revisi UU Nomor 22/2009,” ungkapnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga menjajagi kalau yang melakukan pelanggaran terhadap overdimensi dalam UU Nomor 22 termasuk dalam perbuatan pidana, bukan pelanggaran.

“Kalau pidana, artinya bisa dilakukan penyidikan oleh Kepolisian dan saya sudah koordinasi, kalau bisa yang over dimensi ini selain akan ditandai panjangnya lebih berapa meter pake pilox, saya minta potong. Sopirnya biar lapor kepada pengusahanya,” tegasnya.

Lihat juga...