Dia juga akan identifikasi kendaraan punya siapa, kalua bisa kemudian pemiliknya dipanggil. “Kalau saya lihat, kalau tidak ada tindakan tegas pemilik, saya yakin mereka akan terus melakukan tindakan pelanggaran,” ujarnya.
Budi menjelaskan, memang terkait penindakan lebih banyak berhubungan dengan pengemudi. Sementara pemilik kendaraaan dan pemilik barang tidak berhubungan langsung.
“Tapi sasaran kita untuk penindakan pada tiga komponen ini. Menurut saya yang paling bertanggungjawab adalah pemilik barang,” terangnya.
Karena terkait juga dengan pelaku usaha, pemilik barang-barang logistiknya, Dirjen Budi meminta dalam penindakannya melibatkan Kepolisian untuk selalu mendampingi. Misalnya, dalam pelanggaran itu ada buku KIR-nya nanti Perhubungan yang akan menilang, tapi kalai buku KIR-nya tidak ada akan diberikan kepada Kepolisian.
“Kita juga upayakan untuk meningkatkan pelayanan pada saat melukan tindakan overload ini, ada beberapa tindakan yang kita lakukan. Sidang di tempat akan kita hadirkan hakimnya, jaksanya, di lokasi itu. Pihak Jasa Marga sudah inventarisir pada lokasi rest area mana kita lakukan sidang di tempat,” pungkasnya.