Rencana Mendagri Angkat Plt Gubernur dari Polri, Berbahaya
“Seharusnya plt gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kemendagri karena Dwifungsi Polri melanggar UU No. 2/2002 tentang Kepolisian,” sebut Neta.
IPW berharap para birokrat sipil jangan memancing-mancing dan menarik-narik Polri ke wilayah politik praktis ataupun ke wilayah pemerintahan sipil. Apalagi saat ini ada sejumlah jenderal polisi dan militer yang ikut pilkada 2018.
Keberadaan perwira Polri sebagai plt gubernur, kata Neta, akan bisa berdampak negatif bagi Polri itu sendiri. Terutama untuk di Jabar, keberadaan perwira kepolisian sebagai plt gubernur bisa berdampak pada penggugatan sejumlah pihak terhadap independensi dan profesionalisme Polri.
“Dalam situasi pilkada seperti sekarang ini posisi Polri sangat tepat jika tetap profesional dan independen serta tetap menjadi polisi sebagai penjaga keamanan. Jika pun terjadi konflik dalam proses pilkada, Polri lebih bisa berdiri di antara semua kelompok dan tidak dituding berpihak pada satu kelompok,” tutur Neta.
Dia menambahkan, IPW tidak menginginkan Polri dituduh bahwa keterlibatan jenderalnya sebagai plt gubernur hanya untuk memenangkan cagub dari partai tertentu. “Jika kesan itu muncul, tentunya akan sangat merugikan masa depan Polri,” pungkasnya.