Sandiaga Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno, mengatakan sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan dirinya dari Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Selatan.
Dirinya dilaporkan oleh seorang bernama Edwar Soerdjayayang dengan dikuasakan kepada Fransiska Kumalawati Susilo. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.
Fransiska mengaku merugi hingga Rp12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex. Hingga saat ini kedudukan Sandiaga dalam kasus tersebut masih sebatas saksi.
“Saya belum terima hari ini suratnya tapi sudah ada komunikasi dengan tim hukum yang ada di Balai Kota, karena sekarang harus melibatkan Balai Kota. Insyaallah sore akan klarifikasi,” tutur Sandiaga, kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Sandi mengatakan, kalau kasus ini adalah kasus yang sudah lama menimpanya. Dirinya mengaku sudah memberikan keterangan pada massa kampanye, sehingga dirinya akan kooperatif dengan aparat kepolisian.
“Tap,i pada intinya ini kasus yang sama kalau melihat dan sudah dilaporkan 6 kali dan saya sudah memberikan keterangan sebelumnya waktu kampanye lebih dari 8 kali. Saya pasti akan kooperatif dan tidak ada ditutupi semua terang benderang,” tuturnya.
Dia pun mengatakan, selama menjalankan dunia usaha dirinya selalu patuh koridor dengan tata kelola yang baik. Dia juga akan memberikan klarifikasi yang dimaksud soal surat pemanggilan dan nantinya pihak Biro Hukum Balai Kota yang akan bekerja sama dengan kuasa hukum Sandiaga Uno menangani surat tersebut. Dia juga belum terburu-buru untuk memenuhi pemangilan ke Polda Metro Jaya.