Satpol PP Lebak Tutup Tambang Pasir Ilegal
LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, menutup kegiatan pertambangan pasir ilegal di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (8/1/2018).
“Kami melakukan eksekusi penutupan pertambangan itu karena tidak mengantongi izin,” kata Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim.
Penutupan pertambangan pasir itu guna mencegah kerusakan lingkungan karena lokasinya berdekatan dengan permukiman masyarakat. Selain itu juga lokasinya berada di jantung Kota Rangkasbitung dan masuk zona merah untuk pertambangan pasir.
Di samping itu, pengusaha pertambangan pasir tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. Menurutnya, kawasan Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung merupakan daerah resapan air sehingga tidak diperbolehkan dilakukan pertambangan pasir.
Bila kawasan tersebut dilakukan eksploitasi maka akan menimbulkan kerusakan alam juga akan terjadi kekeringan. Karena itu, pihaknya meminta pengusaha pertambangan pasir dapat mentaati larangan tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, jika pengusaha pertambangan pasir membandel,” katanya.
Kepala Desa Jatimulya, Rusyadianto, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan pasir ilegal. Selain itu, juga pihaknya tidak ada koordinasi dengan pemerintahan desa setempat.
“Kami mendukung penutupan eksploitasi pertambangan pasir, jika tidak mengantongi izin,” katanya. (Ant)