Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Ant).
Tren
- Kota Madyan: Pelajaran Keruntuhan Peradaban
- Buka Puasa Bersama, Menteri Kebudayaan Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Harmoni
- Safari Ramadhan: Propaganda dan Netralisasi Hoax ?
- SUPERSEMAR: Idiologi, Instrumen Geopolitik
- Resmikan KURMA Fair 2025, Menbud Dorong Pertumbuhan UMKM Berbasis Budaya
- Kepulauan Riau Memiliki Titik Lokasi Benda Diduga Cagar Budaya Bawah Air
- Peradaban Homo-Lesbi dan Keruntuhan
- Menbud Fadli Zon Tekankan Pentingnya Budaya dalam Kerja Sama Bilateral
- Kementerian Kebudayaan Luncurkan Piringan Hitam 8 Aransemen Lagu Indonesia Raya
- Peradaban Jahiliah
Sebelumnya
Selanjutnya
Lihat juga...