7.000 Petani di Sumbar Asuransikan Lahan
Editor: Satmoko
Namun untuk mendapatkan asuransi lahan itu, para petani diminta untuk mendaftarkan lahan pertaniannya ke perusahaan Asuransi Jasindo. Nanti setiap kali panen, petani diminta membayar premi per hektare sebesar Rp36.000, setelah disubsidi oleh pemerintah.
“Saya rasa untuk Rp36.000 per hektare, untuk sekali panen membayarkan premi, tidak akan memberatkan petani,” ujarnya.
Untuk itu, Candra berharap, agar petani di Sumbar bersedia mengikuti asuransi lahan tersebut, karena akan mampu memberikan keringanan apabila petani mengalami kerugian akibat bencana dan hama.
Sementara itu, salah seorang petani di Kota Padang, Erel mengatakan, sejauh ini belum terpikirkan olehnya untuk mengurus asuransi lahan pertanian miliknya. Menurutnya, dengan memiliki sekira satu haktare lahan sawah, sampai saat ini persoalan kerugian belum pernah ia alami, sehingga ia menilai belum merasa harus mengasuransikan lahan pertanian miliknya.
“Saya baru tahu sekarang, sepertinya pemerintah tidak serius untuk meminta petani mengasuransikan lahan pertaniannya, karena tidak ada sosialisasinya,” tegasnya.
Bahkan ia pun mengakui, tidak mengetahui pasti terkait proses mengasuransikan lahan pertanian. Selain itu belum ada satu pun pihak pemerintah yang menyampaikan kepada petani, bahwa ada aturan dari pemerintah untuk mengasuransikan lahan pertanian.
“Saya rasa seharusnya pemerintah lebih menekankan kepada daerah pertanian yang rawan bencana, kalau seperti saya ini yang berada dekat dari kawasan rumah, tidak perlulah untuk mengasuransikan lahan,” sebutnya.