ASN Pelaku LGBT Dibina Supaya Sembuh
Editor: Satmoko
“Dari pengakuan pelaku ia mengatakan hubungan sesama jenis itu baru pertama kali dilakukan. Padahal, sebelumnya ia telah kita amankan juga, dengan persoalan yang sama pada Oktober 2017,” sebutnya.
Terkait sangsi belum bisa ditentukan oleh Satpol PP dan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, dari informasi terakhir, oknum ASN tersebut telah mendapatkan sangsi pencabutan jabatan sebagai Kepala Seksi, karena melakukan hal yang sama.