Dokter Bimanesh, Tersangka Perintangan Penyidikan, Kembali Diperiksa KPK

Editor: Satmoko

Dokter Bimanesh Sutarjo (kiri) di Gedung KPK Jakarta. Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dokter Bimanesh Sutarjo, tersangka perintangan penyidikan. KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan masing-masing Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, tersangka Bimanesh Sutarjo tiba di Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Saat ditanya sejumlah wartawan, Bimanesh tidak bersedia memberikan keterangan apapun seputar materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK mengatakan, bahwa agenda penyidik KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap BST (Bimanesh Sutarjo). Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan perintangan atau menghalang-halangi penyidikan suatu kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Benar BST kembali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka SN (Setya Novanto). Yang bersangkutan bersama tersangka lainnya yaitu FY (Fredrich Yunadi) diduga bekerjasama menghalangi penyidikan untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Bimanesh Sutarjo diketahui merupakan seorang dokter Spesialis Penyakit Dalam (SPD) yang sehari-harinya bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hinjau, Kebayoran, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan sempat menangani Setya Novanto pasca mengalami kecelakaan mobil Toyota Fortuner warna hitam tanggal 16 November 2017 yang lalu.

Lihat juga...