Kasus Jalan Jatibaru, Polda Metro: Setiap Laporan Harus Ditindaklanjuti
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Surat pemanggilan Anies, nanti kita coba ya, namanya juga setiap laporan, kita harus tindaklanjuti,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Rencana pemanggilan Anies, sekaligus menegaskan jika penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya, bukan Markas Besar Polri.
Adi menegaskan, pemeriksaan dilakukan, guna mencari kesimpulan ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kebijakan yang dilaksanakan guna mengakomodir kebutuhan berjualan pedagang kaki lima (PKL) itu.
“Sebelum memeriksa Anies, pemanggilan pelapor dilakukan terlebih dahulu. Mengambil keterangan dan mencari sumber, baik pihak yang berkaitan dengan penutupan jalan,” jelas Adi.
Rencananya, pemeriksaan pelapor dilakukan usai surat perintah penyelidikan (Sprindik) dikeluarkan. Ditreskrimsus Polda Metro menargetkan pemanggilan dilaksanakan pekan depan.
“Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, ketika sprindik sudah dikeluarkan kita akan panggil Anies Baswedan,” pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, Kamis (22/2). Penyebabnya, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dinilai melanggar hukum, yang salah satunya Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jack menilai, kebijakan yang telah berlangsung dua bulan itu tak memiliki landasan hukum yang jelas, karena hanya kebijakan sepihak yang diputuskan secara lisan.