Kemenlu Pulangkan 71 Nelayan dari Malaysia
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 71 orang nelayan WNI dari Malaysia, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin.
“Salah satu upaya diplomasi perlindungan WNI telah membuahkan hasil. Pada Sabtu (24/2), Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu bersama KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 71 orang nelayan WNI ke Indonesia,” demikian pernyataan pers dari Kemenlu.
Sebagian besar dari 71 nelayan Indonesia tersebut ditahan otoritas Malaysia sejak September 2017.
Para nelayan tradisional tersebut ditangkap saat kapalnya memasuki wilayah di sekitar perairan Penang, Malaysia. Tuduhan yang diberikan adalah pelanggaran keimigrasian, yaitu memasuki wilayah Malaysia tanpa izin dan tanpa kelengkapan dokumen.
Upaya pembebasan telah dilakukan oleh Pemerintah RI melalui segala jalur hingga pada pertemuan Konsutasi Tahunan RI-Malaysia ke-12 pada 22 November 2017 di Kuching, Malaysia.
Pada pertemuan itu, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sepakat untuk mempercepat pembebasan nelayan dan anak buah kapal (ABK) yang ditangkap oleh kedua negara karena pelanggaran batas wilayah.
Setelah melalui proses persidangan dan selesai menjalani hukuman, 71 nelayan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur ke daerah asalnya di Sumatera Utara.
Serah terima dilakukan di Bandar Udara Kualanamu, Medan, antara Kementerian Luar Negeri kepada kantor BP3TKI Medan, untuk kemudian dibantu pemulangan ke daerah masing-masing.