KPK Fokus Lakukan Penggeledahan di Jambi Terkait Zumi Zola
Editor: Irvan Syafari
Febri juga belum mendengar terkait dikeluarkannya surat cekal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam surat tersebut, penyidik KPK secara resmi telah megajukan permohonan terkait pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Gubernur Jambi Zumi Zola.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Zumi Zola) secara resmi dilarang meninggalkan wilayah Indonesia minimal dalam jangka waktu 6 bulan kedepan. Surat tersebut secara resmi penyidik KPK kepada Ditjen Imigrasi tertanggal 25 Januari 2018.
Berdasarkan informasi dari pihak Ditjen Imigrasi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta memang membenarkan terkait adanya surat permohonan atau pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola. Bahkan dalam surat tersebut penyidik KPK “mencantumkan” nama Zumi Zola dengan status sebagai tersangka.