KPK Limpahkan Berkas Perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara Fredrich Yunadi, tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus KTP-El ke pengadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka Fredrich Yunadi dilakukan pagi tadi, Jumat (2/2/2018), kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sedangkan, kapan persidangan tersebut akan dimulai, sepenuhnya merupakan kewenangan PN Jakarta Pusat.

Penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan atau menghalangi peyidikan terkait penanganan sebuah kasus korupsi. Kedua tersangka tersebut adalah Fredrich Yunadi, advokat atau pengacara dan Bimanesh Sutarjo, seorang dokter spesialis penyakit dalam.

Keduanya diduga dengan sengaja saling bekerja sama atau berkolaborasi terkait peristiwa “hilangnya” Setya Novanto. Mereka diduga juga memanipulasi data atau informasi seputar kondisi kesehatan Setya Novanto pascakecelakaan mobil Toyota Fortuner warna hitam  di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.

KPK menilai, ada sesuatu yang janggal setelah peristiwa kecelakaan mobil tersebut, biasanya korban kecelakaan langsung mendapatkan pertolongan atau penanganan pertama di Ruang Intensive Care Unit (ICU) atau Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, anehnya Setya Novanto pascakecelakaan justru langsung dibawa ke ruangan Instalasi Rawat Inap di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

“Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya tinggal menunggu kapan jadwal persidangan atas nama tersangka Fredrich Yunadi, kami tentu akan menyesuaikan kapan jadwal persidangan tersebut akan digelar, kita masih menunggu informasi selanjutnya dari PN Jakarta Pusat” pungkas Febri Diansyah.

Lihat juga...