KPK Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan saat menggelar acara jumpa pers menjelaskan bahwa petugas KPK telah berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen. Uang dan dokumen tersebut ditemukan pada saat petugas KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Provinsi Jambi.
“Setelah sebelumnya sempat melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda, petugas KPK berhasil menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing yaitu Dolar Amerika (USD). Untuk sementara kita belum bisa menyampaikan berapa jumlahnya, karena masih dihitung petugas KPK,” kata Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Basaria, kegiatan penggeledahan dilakukan selama 2 hari berturut-turut, yaitu pada 31 Januari hingga 1 Februari 2018. Petugas KPK sempat melakukan penggeledahan di Runah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, sebuah Vila milik Keluarga Zumi Zola dan satu rumah milik seorang saksi yang sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama.
Temuan sejumlah uang yang diduga sebagai suap dan dokumen tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi selama Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi.
Sebagian uang tersebut diduga telah dipergunakan Zumi Zola untuk menyuap sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Pemberian sejumlah uang suap tersebut diduga untuk “memuluskan” pengesahan terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018. Namun petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah orang pada saat melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi.