KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Kasus Suap APBD
JAKARTA –—- Penyidik KPK secara resmi menetapkan status tersangka, masing-masing kepada Zumi Zola, Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan, Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Jambi. Keduanya telah terbukti terlibat dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Demikian penjelasan resmi yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat mengelar acara jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan kasus perkara korupsi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penggeledahan di sejumlah lokadi di Jambi, penyidik KPK hari ini secara resmi telah menetapkan status tersangka, masing-masing kepada ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan). Keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi suap pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018,”’ ungkap Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Basaria Pandjaitan, Zumi Zola maupun Arfan selama ini diduga telah menerima pemberian sejumlah uang sebagai upaya suap terkait proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Penyidik KPK menduga yang bersangkutan telah menerima uang sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha.
Uang tersebut merupakan pemberian hadiah atau janji terkait dan juga penerimaan lainnya selama Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi. Kasus tersebut awalnya terungkap pada saat petugas KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Jambi.