KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Kasus Suap APBD
Berdasarkan penelusuran KPK, uang tersebut kemudian dipergunakan untuk menyuap sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Salah satu tujuannya adalah memuluskan pembahasan terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.
Hingga saat ini KPK secara resmi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus suap APBD Provinsi Jambi. Masing-masing adalah Supriono, Erwan Malik, Syaifuddin, Arfan dan Zumi Zola.
Khusus untuk Arfan, penetapan status tersangka hari ini merupakan yang kedua kalimya dilakukan oleh penyidik KPK. Sebelumnya Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara pemberian sejumlah uang yang didua suap kepada sejumlah oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi.