Dinkes Gianyar Rutin Kunjungi Rumah Pasien Masalah Kejiwaan

Editor: Irvan Syafari

“Untuk yang dirujuk ke RSUJ Bangli, kita perlu koordinasi dengan pihak keluarga dahulu. Mengingat harus ada yang mendampingi pasien. Kami juga harus lengkapi dengan jaminan kesehatan terkait pembiayaan kesehatannya,” terang Dewa Oka Hartawan.

Oka Hartawan menambahkan, terkait dengan ODGJ yang tidak memiliki pendamping (terlantar), berdasarkan UU No 18 Tahun 2018 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan, selain pihak keluarga, warga masyarakat atau tokoh masyarakat, LSM juga dapat melakukan pendampingan.

Begitu juga dengan pemberian jaminan kesehatan bagi pasien jiwa yang terlantar, Dinas Kesehatan sudah berkordinasi dengan Dinas Sosial dan sedang dirancang untuk regulasinya.

“Regulasinya sudah ada. Modelnya nanti, seperti halnya pemberian jaminan kesehatan kepada Sulinggih. Sehingga nanti di Gianyar tidak ada lagi pasien sakit jiwa terlantar yang tidak tertangani,” tambah Oka Hartawan.

Kepala Puskesmas Blahbatuh II, Intan Ayurini mengatakan, di wilayah Puskesmas Blahbatuh II yang meliputi Desa Blahbatuh, Desa Saba, Desa Buruan dan Desa Bedulu terdata sebanyak 53 pasien ODGJ.

Sementara untuk di Desa Blahbatuh sendiri sebanyak 29 pasien ODGJ. Kesemuanya tergolong dalam Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat dan sudah terkontrol serta secara rutin meminum obat.

Kegiatan kunjungan ke rumah pasien jiwa di wilayah Puskesmas Blahbatuh II juga secara rutin dilaksanakan. Meski demikian, pihaknya berharap dukungan bantuan lintas sektor dan desa.

Dia meminta masyarakat umum maupun pihak keluarga untuk segera melaporkan ke pihak Puskesmas, jika menemukan kasus warga dengan gejala mengalami kecemasan berat di lingkungan sekitarnya sehingga dapat ditangani lebih awal.

Lihat juga...