Narapidana di Jember Dapat Kiriman Ribuan Pil Koplo
JEMBER – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Jember mendapat kiriman ribuan pil koplo. Sedikitnya ada 2.000 butir pil jenis Trihexphenidyl dikirimkan oleh seseorang dengan cara dilempar ke dalam lapas, Senin (12/2/2018).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember Tutut Jemi Setiawan mengatakan, aksi pelemparan barang dari luar lapas tersebut diketahui oleh petugas di tower penjagaan.
“Kami melakukan pengecekan di dalam lapas dan barang yang dilempar tersebut diduga jatuh di bawah jemuran di depan kamar narapidana di Blok 3B dan 4B, sehingga kami perintahkan staf untuk menggeledah dua kamar itu,” katanya di Lapas Kelas II-A Jember, Senin (12/2/2018).
Setelah digeledah barang yang dilempar ditemukan di dalam kamar 4 blok B. Yang ditemukan adalah bungkusan barang dan saat dibuka berisi pil koplo jenis Trihexiphenidyl warna putih yang jumlahnya mencapai 2.000 butir.
Dari temuan tersebut, petugas kemudian mengumpulkan seluruh penghuni kamar 4 untuk menanyakan kepemilikan barang tersebut. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada satupun yang mengaku menjadi pemilik. Dari proses yang dilakukan akhirnya diturturkan kepala kamar bahwa barang tersebut bukan milik penghuni kamar 4.
Barang tersebut milik narapidana di kamar 3 bernama Supriyanto yang mengambil barang tersebut dari lokasi pelemparan. “Kami memanggil warga binaan bernama Supriyanto dan pemuda warga Desa Puger kulon, Kecamatan Puger itu mengakui bahwa barang itu memang miliknya, bahkan menyebut pelaku yang mengirim adalah rekannya yang berinisial RM,” tuturnya.