Nazaruddin dan Marcus Mekeng Bersaksi untuk Setya Novanto

Editor: Satmoko

Jakarta – Persidangan lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada sejumlah saksi penting yang dihadirkan dalam persidangan, di antaranya M. Nazaruddin dan Melchias Marcus Mekeng.

Saksi M. Nazaruddin merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang juga sekaligus mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat. Sedangkan saksi Melchias Marcus Mekeng hingga saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Keduanya telah berada di ruangan persidangan bersamaan dengan terdakwa Setya Novanto.

Yanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, persidangan lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan. “Mohon kiranya terdakwa dan saksi-saksi segera memasuki ruangan persidangan. Ada sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan, di antaranya Muhammad Nazaruddin, Melchias Marcus Mekeng dan lainnya,” jelasnya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).

Pantauan Cendana News dari Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipokor Jakarta melaporkan bahwa saat ini saksi M. Mazaruddin sedang bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto. Nazaruddin sempat memberikan penjelasan singkat awal mula proses pembahasan proyek pengadaan KTP-el yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terpidana korupsi M Nazaruddin. Foto: Dokumentasi CDN

“Sebenarnya proyek pengadaan KTP-el dengan menggunakan skema penganggaran multi years yaitu Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012 tersebut tidak disetujui atau ditolak oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat itu masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani beralasan bahwa proyek KTP-el tetap bisa berjalan meskipun anggarannya tidak harus multi years,” kata M. Nazaruddin, saat bersaksi dalam persidangan Setya Novanto.

Lihat juga...