Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi Terima Uang 4,5 Juta USD
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – M Nazaruddin mengatakan, total uang tunai yang diduga diterima oleh Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri, diperkirakan mencapai 4,5 juta Dolar Amerika (USD), atau sekitar Rp60,750 miliar, dengan kurs Rp13.500 per Dolar Amerika.
Hal demikian dikatakan Nazaruddin, saat menjawab pertanyaan Anggota Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP-El di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).
Menurut Nazaruddin, pemberian uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, uang tersebut masing-masing diberikan secara bertahap atau beberapa kali.
“Seingat saya yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) diduga juga menerima sejumlah aliran dana dari KTP-El, pemberian tersebut dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing 2,5 juta USD dan 2 juta USD, sehingga jumlah totalnya mencapai 4,5 juta USD”, kata Nazaruddin.
Nazaruddin juga mengaku mengetahui terkait pemerimaan hadiah atau janji yang diduga juga diterima oleh Azmin Aulia (adik kandung Gamawan Fauzi), berupa sejumlah bangunan rumah toko (Ruko).
Menurut Nazaruddin, dirinya mengetahui hal tersebut pada saat bertemu dengan Paulus Tanos dan Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Saat berbincang dengan Nazararuddin, Paulus Tanos dan Andi Agustinus menegaku telah menyerahkan sejumlah ruko kepada adik kandung Gamawan Fauzi yang bernama Azmin Aulia. Namun, Nazaruddin mengaku lupa lokasi ruko yang dimaksudkan tersebut, namun dirinya meyakini ruko tersebut] sudah diserahkan.
“Sepengetahuan saya, pemberiaan sejumlah ruko kepada Azmin Aulia tersebut harus segera dipenuhi, karena Gamawan Fauzi yang pada saat itu masih memjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pernah mengancam akan menunda mengeluarkan surat penetapan sejumlah perusahaan yang rencananya akan mengikuti proses lelang tender proyek KTP-El di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia”, pungkas M. Nazaruddin.