Nelayan di Lamsel Enggan Ikuti Asuransi

Editor: Satmoko

LAMPUNG – Program asuransi bagi nelayan untuk menjamin keamanan dan keselamatan nelayan selama melaut di Lampung Selatan (Lamsel) masih belum banyak dimanfaatkan.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Jatmiko. Dari sekitar 3000 lebih nelayan di Kabupaten Lampung Selatan ia menyebut yang sudah mengusulkan sebanyak 1800 nelayan untuk mendapat asuransi nelayan.

Meski demikian, program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu baru bisa mengakomodir sebanyak 400 nelayan yang mendapat asuransi nelayan gratis. Ia menyebut, masih terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah kelompok nelayan untuk bisa melakukan pendaftaran asuransi nelayan. Asuransi nelayan memiliki fungsi melindungi nelayan dari hal-hal tak diinginkan saat melaut dan bisa diklaim sehingga kerugian bisa ditekan.

“Jaminan keamanan saat melaut ada dalam asuransi nelayan sehingga seandainya saat melaut terjadi kecelakaan, nelayan sudah ditanggung asuransi,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Jatmiko, saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (26/2/2018).

Keuntungan mengikuti asuransi nelayan, nelayan bisa mengajukan klaim tergantung pada risiko yang dialami selama melaut. Saat ini dengan premi sebesar Rp175.000 bagi nelayan yang mengalami kecelakaan dan meninggal di laut, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp200 juta, meninggal di darat Rp175 juta, cacat tetap Rp100 juta dan sakit mendapat santunan Rp20 juta.

Selain kucuran bantuan untuk program asuransi bagi sejumlah nelayan, Dwi Jatmiko menyebut, mendorong nelayan untuk mengikuti program asuransi melalui kelompok nelayan. Keberadaan kelompok nelayan di Lampung Selatan bisa menjadi cara agar nelayan bisa mengajukan untuk mendapatkan asuransi nelayan.

Lihat juga...