Nelayan Sumut Cocok Gunakan Jaring Milenium
MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara menilai nelayan tradisional di daerah itu cocok menggunakan jaring milenium sebagai pengganti pukat hela dan pukat tarik yang dilarang pemerintah.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Senin, mengatakan pemakaian jaring milenium dianggap ramah lingkungan atau tidak merusak lingkungan di dasar laut.
Jaring milenium, katanya, tidak sama seperti pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) yang dilarang beroperasi oleh pemerintah serta bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015.
“Jadi, pemerintah wajar mengganti pukat hela dan pukat tarik itu, dengan jaring milenium yang tidak merusak sumber hayati laut dan terumbu karang yang terdapat di dasar laut,” ujar Nazli.
Ia menyebutkan, pemerintah melarang penggunan alat tangkap tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dan ikan di laut.
Penggunaan pukat hela, pukat tarik, pukat harimau, maupun sejenisnya, juga merugikan nelayan tradisional atau kalangan nelayan kecil.
“Sehubungan dengan itu, terhitung sejak Januari 2018, alat tangkap pukat hela dan pukat tarik tidak dibenarkan lagi beroperasi menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia,” ucapnya.
Nazli mengatakan bagi nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ilegal dan melanggar hukum itu, tentunya akan diberikan sanksi dengan disita kapal yang digunakan saat menangkap ikan serta diamankan anak buah kapalnya.
Nelayan yang melakukan pelanggaran itu, katanya, akan diproses secara hukum.
“Jadi, nelayan tradisional di Sumatera Utara sudah saatnya meninggalkan pukat hela dan pukat tarik dan menggantikan dengan jaring milenium yang disarankan oleh pemerintah melalui KKP,” kata dia.