Penerbitan Sertifikat Tanah Program PTSL Sikka Terhambat Sengketa Warisan

Editor: Irvan Syafari

Marsel Ishak/Foto; Ebed de Rosary.

MAUMERE –– Penerbitan sertifikat tanah melalui program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk beberapa sertifikat tanah di setiap desa terpaksa ditunda akibat sengketa pembagian ahli waris.

“Banyak tanah yang tidak bisa kami terbitkan sertifikatnya, meski sudah dilakukan pengukuran sebab masih ada sengketa antara sesama anggota keluarga. Permasalahannya kami kembalikan ke desa agar difasilitasi untuk diselesaikan terlebih dahulu,” tutur Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Fransiska Vivi Ganggas, Kamis (8/2/2018).

Saat ditanyai Cendana News, Vivi sapaannya mengatakan,permasalahan tersebut terjadi di semua desa termasuk kemarin Rabu (7/2/2018) di Desa Watumiolk, Kecamatan Kangae di mana ada 8 sertifikat yang belum bisa ditandatangani oleh dirinya akibat adanya sengketa.

“Untuk tanah yang bermasalah maka belum bisa diberikan sertifikat hingga sudah ada penyelesaian atau sudah ada keputusan maka silahkan diberikan kepada Kantor Pertanahan agar bisa diterbitkan sertifikatnya,” ungkapnya.

Khusus Desa Watumilok jelas Vivi, sertifikat sebanyak 101 bidang dari seharusnya 109 bidang namun 8 bidang tidak bisa ditandatangani karena kekurangan dokumen seperti surat pernyataan terkait pembagian tanah warisan.

Tahun 2017 juga lanjutnya, ada beberapa yang masalah namun sudah difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka sehingga sudah selesai permasalahannya dan sertifikatnya bisa diterbitkan

“Saya tidak bisa mengambil resiko sehingga saya meminta kepada petugas saya untuk bertemu dengan pemohon untuk meminta surat yang kurang. Kalau ada permasalahan silahkan diselesaikan terlebih dahulu,” tuturnya.

Lihat juga...