Penerbitan Sertifikat Tanah Program PTSL Sikka Terhambat Sengketa Warisan
Editor: Irvan Syafari
Sebanyak 80 persen pemohon sertifikat di Kabupaten Sikka tambah Vivi,berjanji jika saudara-saudarinya yang kembali dari rantau dan meminta hak tanahnya maka dia bersedia membaginya dengan ikhlas.
Sertifikat yang diterbitkan untuk membuat damai, menambah penghasilan keluarga tapi tidak untuk menjadi obyek sengketa antara saudara.
“Bila suatu saat sertifikat yang diterbitkan ada gugatan maka dokumen yang dibuat pihak pemohon yang telah dilampirkan tersebut akan dipergunakan untuk membela penerbitan sertifikat tersebut,” terangnya..
Di antara yang bermasalah Marsel Ishak. Warga Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante kepada Cendana News menyebutkan, dirinya melakukan protes kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah atas nama saudarinya meski sudah diukur oleh kantor Pertanahan.
“Isteri dari almarhum saudara saya ingin menerbitkan sertifikat tanah di mana dia membuat surat ahli waris, yang ditandatangani bersama dengan 2 anaknya di bawah umur, padahal tanah tersebut merupakan tanah suku,” sebutnya.
Muncul pertanyaan di keluarga tambah Marsel, kedua anak ini mendapat ahli waris dari siapa, sehingga memberikan kuasa kepada ibunya untuk membuat sertifikat tanah suku tersebut. Identitas apa yang dipakai kedua anak ini karena keduanya masih pelajar dan berumur 13 tahun dan 9 tahun.
Apa menggunakan kartu pelajar atau KTP?,Kalau isteri almahrum sambungnya, menyalahgunakan sertifikat tersebut bagaimana nasib kedua anak ini nantinya. Tanah tersebut merupakan milik almarhum adik mereka sementara surat pajaknya masih atas nama kakak kandungnya tapi kenapa sertifikatnya bisa diproses.