Pertengahan Februari, Masa Kampanye Pilgub Kaltim Mulai Berlangsung

Editor: Irvan Syafari

BALIKPAPAN — Tak lama lagi masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur akan berlangsung. Dengan akan berlangsungnya masa kampanye, KPUD Balikpapan melakukan sosialisasi kepada sejumlah stakeholder agar mengetahui aturan pemasangan alat peraga kampanye (Algaka).

Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha menjelaskan dalam dua minggu ke depan yaitu pertengahan Februari 2018 mulai memasuki masa kampanye untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

“Dalam masa kampanye dan pemasangan Algaka ada aturannya yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Algaka yang harus ditaati,” katanya, Jumat (2/2/2018).

Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan Algaka. Seperti rumah ibadah, rumah sakit ataupun puskesmas, gedung-gedung pemerintahan, sekolahan dan tempat-tempat umum milik pemerintahan.

“Jadi bukan hanya di masjidnya yang dilarang, namun sampai ke halaman dan pagar masjidpun termasuk daerah terlarang untuk dipasang spanduk atau umbul-umbul ataupun baliho kampanye,” sebut Thoha.

Tidak hanya itu, KPU Kota Balikpapan juga membahas tentang bahan peraga kampanye, seperti selebaran, yang juga diatur pendistribusiannya. Sehingga saat dibagikan seleberan itu jangan sampai membuat kotor, akibat selebaran yang dibagikan tersebut.

“Jumlah maksimal Algaka berupa baliho, spanduk atau video tron itu paling banyak 5 di 1 kabupaten kota yang ada di Kaltim yang dibuat oleh KPU,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis menambahkan segera melakukan pendataan di lapangan tentang banyaknya Algaka dari bakal pasangan calon yang sudah terpasang di beberapa wilayah.

Lihat juga...