Polda Metro Ringkus 4 Penyidik KPK Gadungan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA- Subditum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, meringkus empat terduga penipuan dan pemerasan dengan mengatasnamakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat terduga berinisial HRS, A, ER dan DD, ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Hotel Mercure, Jakarta Barat, pada Selasa 6 Februari 2018, sekitar pukul 00.58WIB.
“Keempat terduga pelaku tindak pidana penipuan ini mengaku sebagai penyidik KPK, yang saat ini menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda, Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2018).
Ade menjelaskan, terduga HRS mengaku sebagai penyidik KPK bernama Imam Turmudi, untuk meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada para korban yang berinisial EP, dan rekan-rekan korban lainnya.
Menurut Ade, terduga HRS menjanjikan kepada korban untuk tidak dinaikkan status Gubernur Jambi Zumi Zola itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Jadi, pelaku meyakinkan korban EP itu untuk tidak dinaikkan statusnya Gubernur Jambi sebagai Tersangka, sehingga korban transfer uang kepada para tersangka,” beber Ade.
Sementara, terduga A mengaku sebagai penyidik KPK atas nama Irawan, dan menerima uang sebanyak Rp5 juta untuk dijadikan sebagai uang operasional.
“Terduga ER dan DD berperan sebagai penghubung antara korban dan tersangka,” kata Ade.
Dari tangan keempat terduga pelaku tindak pidana penipuan dan pemerasan itu, petugas berhasil mengamankan enam Sprindik KPK palsu, tujuh unit handphone berbagai jenis, tugas unit jam tangan dan uang sebesar Rp5.9000.000.