SN Klaim Laporkan Keterlibatan Pihak Lain di e-KTP

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (SN) mengaku sudah melaporkan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut. Dalam pengakuannya di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Setya Novanto mengaku sedikitnya telah melaporkan dua oknum Anggota DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua oknum Anggota DPR RI tersebut masing-masing adalah Arief Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Melchias Marcus anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Kendati demikian, Setya Novanto belum bersedia menjelaskan secara detil maksud Dirinya mengklaim laporan ke KPK tersebut. “Saya sudah melaporkan terkait dugaan keterlibatan saudara Arief Wibowo dan saudara Melchias Marcus Mekeng kepada penyidik KPK, nanti kita sampaikan bukti-bukti terkait pelaporan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).

Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyebut, Dirinya belum mengatahui secara persis informasi dari klien-nya tersebut. Firman Wijaya menduga kedua orang tersebut memiliki keterlibatan dalam perkara e-KTP. Dan jika pengakuan Setya Novanto tersebut benar, maka tidak tertutup kemungkinan laporan tersebut berkaitan dengan pendalaman atau pemgembangan kasus e-KTP.

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Arief Wibowo maupun Melchias Marcus Mekeng berulangkali mengatakan, tidak pernah menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP. Posisi keduanya sebagai Anggota Komisi II DPR RI, diklaim tidak berarti juga ikut menerima sejumlah aliran dana dari proyek e-KTP.

Lihat juga...