Tak Miliki Izin, Pabrik Parfum Rumahan Digerebek Subdit Indag Polda Metro
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA— Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus parfum palsu dari berbagai macam merk tanpa izin edar di Jalan Mangga Besar, wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Kita amankan pemilik usaha berinisial HO, yang berusia 38 tahun,” ujar Argo di lokasi, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu, (7/2/2018).
Pembuatan parfum ini, kata Argo, sangat membahayakan bagi konsumen, karena produsen sendiri yang meracik dan menjualnya ke masyarakat tanpa izin resmi BPOM-RI.
Argo menjelaskan, penggerebakan yang dilakukan Subdit Indag Polda Metro pada bangunan berlantai dua industri rumahan itu berawal dari laporan masyarakat ada lokasi pembuatan parfum yang mencurigakan. Tersangka HO memang memiliki keahlian di bidang farmasi.
“Penyidik memeriksa ternyata parfum tak ada izin lisensi, tidak disebutkan standar keamanan parfum itu, juga tidak ada jaminan kesehatan bagi pengguna,” beber Argo.
Berdasarkan pengakuan tersangka HO, dia mengaku bekerja sama dengan marketing toko online di sejumlah website penyedia jasa penjualan guna untuk memuluskan dagangannya.
Kemudian, lanjut Argo, melalui berbagai website tersebut, tersangka HO memasang iklan berbagai parfum merk terkenal dibaluti tampilan asli yang harganya lebih murah dari produk aslinya.
“Wilayah pemasaran dan pembelian sudah menjadi menjangkau ke 9 kota provinsi di Indonesia, di mana konsumen paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta,” pungkasnya.
Di lokasi tersebut polisi menemukan jerigen berisi zat kimia yang mengandung metanol sebesar 26 persen dari alkohol. Campuran parfum seperti ini bisa membahayakan bagi kulit manusia. Nota pengiriman barang yang siap dipaket untuk dikirim ke daerah daerah tujuan.