Tersangka Korupsi Zumi Zola Dijerat Pasal Gratifikasi
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. KPK menduga yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa Zumi Zola telah menerima uang sebesar Rp6 miliar.
Jika nantinya tuduhan tersebut terbukti di persidangan, maka Zumi Zola terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal hukuman 20 tahun penjara.
Selain Zumi Zola, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka kepada Arfan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Keduanya diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan) disangkakan melanggar Pasal Gratifikasi yaitu Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Tutur Basaria yang bersangkutan (Zumi Zola) hingga saat ini untuk sementara belum ditahan, penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Namun yang bersangkutan sudah kita cegah atau dicekal, sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri” pungkas Basaria Pandjaitan.