Tersangka Korupsi Zumi Zola Dijerat Pasal Gratifikasi
Editor: Irvan Syafari
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zumi Zola terlebih dahulu dimasukkan dalam daftar cekal atau pencegahan alias tidak bisa bepergian ke luar negeri. Surat tersebut telah dikirimkan penyidik KPK kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Daftar cekal tersebut kemudian direrbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 25 Januari 2018. Dengan demikian Zumi Zola tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia dengan alasan apapun minimal selama 6 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal penerbitan surat cekal tersebut.