UU Akses Informasi Keuangan Untuk Rasa Keadilan
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Berlakunya Undang-undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan merupakan sebuah kemajuan bagi sistem perpajakan di Indonesian. Keberadaan produk hukum tersebut, menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai hak untuk mengakses data wajib pajak.
Hak tersebut menjadi sebuah kebijakan baru, karena selama ini data wajib pajak tidak bisa diakses oleh siapapun. “Kebijakan tersebut dinilai memberikan rasa keadilan bagi warga yang selalu membayar pajak,” ungkap Mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY, Chatib Basri saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materil UU Akses Informasi Keuangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Menurut pengalaman Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan, salah satu kesulitan yang dihadapi Kementerian Keuangan adalah mendapatkan data pembayaran pajak. Sementara data tersebut sangat penting karena masyarakat mengeluh sudah membayar pajak. Namun DJP masih terus mengejar untuk membayar pajak lainnya.
Tanpa kemampuan untuk mengakses data Chatib menyebut, tim dari DJP tidak pernah bisa mengejar wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Hal tersebutlah yang menjadikan persoalan akses untuk memenuhi keadilan menjadi sangat penting.
Jika pemerintah gagal untuk meningkatkan penerimaan pajak, menurut Chatib, pemerintah menjadi tidak bisa menyediakan anggaran yang layak untuk menjalan program. Termasuk program yang bertujuan untuk kesejahteraan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan bagi masyarakat.
Dampak yang terjadi adalah, peningkatan hutang yang tentu saha tidak selamanya baik bahkan pada sampai titik tertentu akan membahayakan perekonomian negara. “Implikasi jika pertumbuhan ekonomi tidak bisa dipacu lebih kuat maka konsekuensi kesejahteraan, tenaga kerja dan kemiskinan akan terus meningkat. Karena hutang tidak selamanya baik untuk perekonomian, kalau sudah mencapai titik tertentu justru membayakan perekonomian,” tandasnya.