Bawa Sabu, Penumpang Diamankan di Pintu Keberangkatan Bandara
BALIKPAPAN – Manajemen PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kaltim, menegaskan penanganan penumpang pembawa sabu sudah sesuai prosedur.
Humas PT AP I Shively Sansoucci mengatakan, apa yang dikerjakan petugas mengikuti ketentuan SKEP 2765/XII/2010 dari Kementerian Perhubungan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Serta Peraturan Menteri (PM) No.80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional yang merupakan penjelasan dari UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Penjelasan tersebut menanggapi ditangkapnya seorang penumpang maskapai penerbangan Lion Air JT-675 tujuan Makassar berinisial S (29 tahun) pada Senin (26/3/2018) di pintu 8 terminal keberangkatan, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram.
“Untuk mencapai pintu 8 dan memasuki terminal keberangkatan, penumpang harus melewati pemeriksaan badan dan barang-barang bawaan di area yang disebut screening check point (SCP),” ujar Sansoucci, Selasa (27/3/2018).
Sansoucci mengatakan, mesin x-ray berfungsi untuk mendeteksi secara visual semua barang bawaan calon penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dengan cepat tanpa membuka kemasan barang tersebut. “Sementara penumpangnya harus melalui pemeriksaan walkthrough,” jelas Sansoucci.
Pada pemeriksaan walkthrough, penumpang berjalan melewati alat deteksi logam yang berbentuk seperti ambang pintu, kemudian diperiksa petugas secara manual. Sebelum melewati alat deteksi logam, penumpang sudah diminta mengosongkan saku-saku, melepas ikat pinggang, arloji, dan melepaskan sepatu apabila sepatu itu sepatu safety yang mengandung logam di bagian yang menutup jari-jari kaki. “Jadi, fokus petugas adalah benda-benda logam,” jelas Sansoucci.